Kepala Urusan Keuangan Sambas Tersangka Korupsi Dana Desa Dipakai untuk Judi Online
Penulis : Berite Sambas
Beritesambas.com - 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: 83/O.1.17/Fd.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi. Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp562.811.180,93.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Tersangka EW adalah penyalahgunaan posisinya sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap. EW memiliki peranan penting dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akun pencairan dana pada rekening desa di Bank Kalbar. Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38. Lebih mirisnya lagi, tersangka mengakui bahwa dana desa tersebut telah digunakan untuk judi online dan membayar hutang pribadinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel de Rozari, S.H., M.H.Li, dalam pernyataannya menyampaikan, "Tindakan tersangka ini sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari dana desa tersebut. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik." De Rozari juga menegaskan bahwa hasil audit dari Inspektorat Sambas menunjukkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp562.811.180,93. Tindakan ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling merugikan di daerah tersebut.
Pada hari ini, status EW telah resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sambas. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan, "Kami akan memastikan proses hukum ini berjalan cepat dan transparan. Berkas perkara akan segera diserahkan kepada tim penuntut umum untuk diteliti dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor guna proses persidangan."
Sumber : Kejaksaan Negeri Sambas
Warga Desa Sebunga Rayakan Natal dengan Penuh Kebahagiaan
Warga Desa Sebunga mempersiapkan diri untuk merayakan Hari Natal yang akan berlangsung esok hari.
Minggu, 22 Desember 2024
84 Kasus HIV Positif di Singkawang, Dinkes Imbau Pencegahan dan Dukungan
Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2024, sebanyak 3.872 orang di Singkawang
Minggu, 22 Desember 2024
Distan KP Sambas Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Stabilisasi Harga dan Pasokan
Distan KP Sambas adakan Gerakan Pangan Murah di Tebas, sediakan 400 paket bahan pokok dengan harga terjangkau. Bantu stabilisasi harga dan pasokan pangan.
Sabtu, 21 Desember 2024
BPD Sempalai Desak Tanggung Jawab Atas Jalan Berlumpur yang Sebabkan Kecelakaan
BPD Sempalai minta proyek bertanggung jawab atas jalan berlumpur di Sebawi yang picu kecelakaan. Warga desak solusi cepat demi keselamatan pengguna jalan.
Sabtu, 21 Desember 2024
Peristiwa "Sambas Berdarah" 27 Oktober 1945 - Perlawanan Tokoh Pejuang Sambas
Pada 27 Oktober 1945, sebuah peristiwa heroik yang kini dikenal sebagai Tragedi Sambas Berdarah terjadi di depan Istana Alwazikubillah
Minggu, 27 Oktober 2024