Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Rabu, 28 Februari 2024 - 22:15

Pelaku Tertangkap, Polres Sambas Lakukan Presscon Perusakan Kaca Mobil

Penulis : Berite Sambas

Pelaku Tertangkap, Polres Sambas Lakukan Presscon Perusakan Kaca Mobil

Beritesambas.com - Kepolisian Resor (Polres) Sambas melakukan Press Conference kasus tindak pidana perusakan terhadap kendaraan roda empat dengan cara melempar kaca mobil. 

Kejadian tersebut sekitar pukul 00:00 - 03:00 WIB dini hari Senin 26 Februari 2024. Kejadian perusakan terhadap kendaraan mobil roda empat yang melintas diantaranya di Jalan Ahmad Sood, Jalan Pembangunan, Jalan Gusti Hamzah, serta Jembatan Taman Njullong Kota Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo dalam Press Conference menyampaikan bahwa kejadian tersebut yang dilaporkan kepada Polres Sambas mulai dari Senin 26 Februari 2024 dini hari terdapat 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

IMG_5057.jpg

Polres Sambas telah menerima laporan, mendatangi, olah TKP, serta memeriksa para saksi petunjuk di lapangan. 

"Tadi pagi dini hari Kita bisa mengamankan 5  terduga pelaku yang sudah Kami identifikasi, periksa dan seluruhnya berkaitan langsung dengan seluruh kejadian tersebut diantaranya 3 pelaku yang umurnya dewasa yaitu inisial GN 20 tahun, RP 19 tahun, dan inisial RK 19 tahun, yang dimana RP dan RK statusnya masih pelajar," ungkap Kapolres Sambas Rabu, (28/2/2024). 

"Kemudian Kami juga mengamankan dua terduga pelaku anak-anak diantaranya berinisial AX berusia 17 tahun dan AN 17 tahun yang mana keduanya juga masih berstatus pelajar," sambungnya. 

Atas kejadian tersebut Polres Sambas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

IMG_5058.jpg

Kapolres Sambas menerangkan bahwasanya motif para pelaku adalah untuk mencari perhatian untuk mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan.

"Bahwa yang kami terapkan kepada terduga pelaku Pasal 70 Juncto, 406 Juncto, 55,56 Juncto 64 pasal KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," terangnya. 

Pelaku mengendarai tiga buah sepeda motor, ada yang berboncengan dan ada yang sendiri. Kemudian melakukan pelemparan menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat yang melintas sehingga menyebabkan kerusakan ataupun pecah kaca. 

Terakhir, Polres Sambas juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

"Barang Bukti yang kami sita diantaranya 3 unit sepeda motor, 2 buah helm, pecahan kaca mobil, 2 bongkahan batu, dan 5 unit handphone milik pelaku," tutup AKBP Sugiyatmo.  

penulis & editor : admin