Command Palette

Search for a command to run...

Kriminal

Pencurian Toko HP di Sajingan Besar Terungkap, Pelaku Ditangkap

Berite Sambas

29 Januari 20262 Menit Baca26 views
Bagikan:
Pencurian Toko HP di Sajingan Besar Terungkap, Pelaku Ditangkap

Beritesambas.com - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko telepon seluler yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polsek Sajingan Besar bersama Satreskrim Polres Sambas. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah toko ponsel yang berlokasi di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada Senin (26/1/2026) dini hari.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seorang pria berinisial E (45) yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Pelaku diamankan atas dugaan melakukan pencurian di sebuah toko ponsel pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Sadoko.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik toko, H (29), pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka tokonya. Korban mendapati puluhan unit handphone, baik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank telah hilang dari etalase. Selain itu, pintu belakang ruko ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria masuk secara paksa melalui pintu belakang menggunakan alat yang diduga berupa linggis atau besi congkel. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian bersama Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar mendatangi lokasi kejadian.

Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar IPDA Fredy Rico Sianipar, S.Hut., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas.

Hasilnya, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, serta beberapa alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian seperti obeng, alat congkel ban, dan tas ransel.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem keamanan tempat usaha berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(adm)