Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 18 Juni 2024 - 12:09

Pencurian Uang Rp 210 Juta di Subah

Penulis : Berite Sambas

Pencurian Uang Rp 210 Juta di Subah

Beritesambas.com - Polres Sambas berhasil menangkap pria berinisial PD (20) yang mencuri uang milik tante nya M (56) di Dusun Tama, Desa Mukti Raharja, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H., mengatakan pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Subah pada 16 Juni 2024.

pelaku-pencurian-uang.jpeg

Ia menerangkan kronologis peristiwa tersebut, saat korban (M) yang mengecek lemari miliknya yang terletak di dalam kamar, karena pada saat itu korban menyimpan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.90 juta rupiah yang merupakan hasil kerja keras korban dari penjualan sawit dan hasil penjualan sembako di warung milik korban.

"Selain itu korban juga ada menyimpan uang tunai di dalam brankas yang ada pada lemari kurang lebih Rp.200 juta rupiah yang merupakan uang hasil penjualan sawit milik korban," jelasnya. Selasa, (18/6/2024).

Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB korban berangkat sendirian dengan menggunakan sepeda motor pergi ke kampungnya di Desa Suka Maju, Kabupaten Bengkayang.

Pada saat korban pergi meninggalkan rumah, yang tinggal di rumahnya adalah anak korban (JJ) dan keponakannya (PD).

"Saat korban pulang dari Kabupaten Bengkayang sekira pukul 21.00 WIB, korban menanyakan keberadaan pelaku kepada anaknya. Anak korban menjawab bahwa pelaku sudah meninggalkan rumah pukul 10.00 WIB, dijemput oleh teman pelaku berinisial (J)," jelasnya.

barang-bukti-pencurian-uang.jpeg

Mendapat informasi tersebut dari anaknya, korban merasa curiga dan langsung melakukan pengecekan uang miliknya yang tersimpan di dalam lemari.

"Pada saat membuka lemari memang benar bahwa uang milik korban telah hilang  kurang lebih sejumlah Rp.210 juta rupiah," terang Kasat Reskrim Polres Sambas.

Atas kejadian tersebut, korban datang ke Polres Sambas untuk melaporkan peristiwa tersebut dan pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Sambas di Kecamatan Subah.

"Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa uang tunai senilai Rp. 120.203 ribu rupiah dan sebuah gunting berwarna hitam,” tutur AKP Rahmad.