Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Selasa, 15 April 2025 - 19:51

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Sejangkung, 20,99 Gram Barang Bukti Diamankan

Penulis : Berite Sambas

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Sejangkung, 20,99 Gram Barang Bukti Diamankan

Beritesambas.com - Kepolisian Resor Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias B berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas di wilayah Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Senin (14/4/2025) malam.

Penangkapan terhadap terduga pengedar ini dilakukan sekitar pukul 19.10 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Sendoyan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, kami berhasil menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,99 gram, timbangan digital, kantong plastik berisi 100 lembar klip kosong, dan satu unit handphone,” ujar Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Pelaku S alias B mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKP Sadoko.

Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi, serta penyitaan seluruh barang bukti.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Mari kita jaga wilayah kita demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Sadoko menutup keterangannya.

Kepolisian Resor Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias B berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas di wilayah Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Senin (14/4/2025) malam.

Penangkapan terhadap terduga pengedar ini dilakukan sekitar pukul 19.10 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Sendoyan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, kami berhasil menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 20,99 gram, timbangan digital, kantong plastik berisi 100 lembar klip kosong, dan satu unit handphone,” ujar Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Pelaku S alias B mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut AKP Sadoko.

Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, pemeriksaan saksi, serta penyitaan seluruh barang bukti.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Mari kita jaga wilayah kita demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Sadoko menutup keterangannya.