Polsek Pemangkat Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur
Penulis : Berite Sambas

Beritesambas.com - Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial E.S (37), tega mencabuli anak tirinya A.P (14) dan masih berstatus pelajar.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban A.P.
"Pelaku memanfaatkan waktu ketika rumah nenek korban kosong untuk membujuk rayu anak tirinya agar mau melakukan perbuatan cabul," kata AKP Sadoko.
Kejadian tersebut terungkap saat nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku berada di rumahnya.
"Merasa curiga dengan kehadiran pelaku yang sering datang saat hanya korban yang ada di rumah, nenek korban kemudian menghubungi saksi S.M pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kasi Humas Polres Sambas.
Kemudian, saksi S.M lalu membawa korban ke rumahnya dan menanyai korban tentang apa yang telah dilakukan pelaku kepada korban.
"Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak kelas 1 Mts," ujar Sadoko.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, S.H., M.A.P., saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.
"Pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan. Pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini korban berumur 14 tahun. Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban," jelas AKP Ambril.

Atas perbuatannya E.S dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 KUHP.
Polres Sambas Ungkap Dugaan Pembunuhan Bayi, Remaja 17 Tahun Diduga Sengaja Hilangkan Nyawa Anaknya
Polres Sambas mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial N
Rabu, 03 Desember 2025

Muda Mahendrawan Tegaskan Kasus Sudah Tuntas Lewat Restorative Justice, Polda Kalbar Dinilai Prosedural dan Tepat
Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang memerintahkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan
Sabtu, 22 November 2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Pembunuhan di Pemangkat, Pelaku Berhasil Diamankan
Jajaran Polres Sambas bersama Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar dan Polsek Pemangkat berhasil mengungkap kasus pembunuhan
Minggu, 16 November 2025

Panen Raya Jagung 5 Hektare di Teluk Keramat: Sinergi Polri dan Petani Perkuat Cadangan Pangan Nasional
Panen Raya Jagung 5 Hektare di Teluk Keramat: Sinergi Polri dan Petani Perkuat Cadangan Pangan Nasional
Sabtu, 08 November 2025

Paman di Sambas Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (35) atas dugaan tindak pidana
Minggu, 26 Oktober 2025