Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Senin, 02 September 2024 - 17:08

Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Perbatasan

Penulis : Berite Sambas

Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Perbatasan

Beritesambas.com - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari Yonkav 12/Beruang Cakti kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. Pada Jumat, 30 Agustus 2024, mereka berhasil menyita 16 paket narkoba jenis sabu seberat sekitar 16 kilogram di daerah Temajuk, yang berbatasan dengan Malaysia.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari analisis dan pengembangan terhadap pola-pola penyelundupan yang sebelumnya berhasil diungkap. Komandan Pos Gabungan Bersama (Gabma) Temajuk, Letnan Dua Kaveleri Alesandro Del Piero Maniagasi, bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi rute-rute yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Setelah mengumpulkan informasi mengenai jalur-jalur tikus yang sering digunakan, Letda Kav Alesandro merancang strategi patroli di titik-titik rawan tersebut.

Pada saat melakukan patroli malam, tim dari Satgas Yonkav 12/BC mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk pengamatan melalui drone sebanyak lima kali dan keberadaan seorang individu yang diduga sedang memantau situasi perbatasan dari atas patok batas. Tim tetap siaga hingga dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, sebelum akhirnya melakukan penyisiran di sepanjang perbatasan.

Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan sebuah karung yang berisi 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 16 kilogram. Penemuan ini segera dilaporkan oleh Danpos Gabma Temajuk kepada Komando Pelaksana Operasi Korem 121/ABW, dan barang bukti tersebut dibawa ke pos untuk proses lebih lanjut.

Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dalam menggagalkan penyelundupan narkotika. Sehari sebelumnya, pada Kamis, 29 Agustus 2024, Pangdam XII/Tanjungpura telah menyerahkan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk 579,8 gram sabu, 38.218 butir pil ekstasi, dan 700 butir pil happy five, kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), berikut satu tersangka yang berhasil ditangkap.