Beritesambas.com - Bupati Sambas, Satono menyampaikan pendapat akhir Bupati pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (8/7/2025).
Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam paparannya, Bupati Satono menekankan pentingnya ketiga Raperda ini sebagai pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas capaian kinerja anggaran yang telah berjalan sepanjang tahun 2024.
"Kita harus berbangga karena di hadapan kita masih banyak sekali yang perlu kita selesaikan bersama karena pemerintah daerah tentu bukan hanya eksekutif tentu ada unsur legislatif dan yudikatif serta kontrol langsung dari masyarakat," katanya.
Beliau menyoroti beberapa indikator keberhasilan dalam penyerapan anggaran serta efektivitas program-program pembangunan yang telah dilaksanakan. Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara.
"Pengelolaan keuangan daerah yang taat azas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kembali membawa pada hasil yang terbaik. Penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan usaha dan kerja keras kita semua, komitmen untuk menjadi yang terbaik dengan semangat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas," jelas Satono.
Ia juga menambahkan bahwa masukan dan saran dari seluruh fraksi di DPRD telah menjadi perhatian serius untuk penyempurnaan laporan pertanggungjawaban tersebut.
Selanjutnya, mengenai Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029, Bupati menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan.
Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 kepada Gubernur Kalimantan Barat selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Kita berharap proses evaluasi di provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Demikian pula dengan Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, yang akan dilakukan proses fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya. (Red)
