Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Kamis, 27 Maret 2025 - 18:20

Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, Mengundurkan Diri Secara Mendadak

Penulis : Berite Sambas

Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, Mengundurkan Diri Secara Mendadak

Beritesambas.com - Ketua Umum Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Febyan membenarkan kabar tersebut namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran dirinya.

“Kemarin, tanggal 21, saya sudah mengirimkan surat resmi ke Ketua DAD. Keputusan ini sudah saya pikirkan matang-matang,” ujar Febyan singkat.

Febyan yang baru dilantik sebagai Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar pada 27 Juni 2024 dikenal sebagai sosok vokal dan aktif dalam berbagai isu, terutama dalam pergerakannya di salah satu lembaga yang ia pimpin.

Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah keberhasilannya mengungkap dugaan peradilan sesat dalam kasus UPPKB Siantan Tahap 4. Berkat perjuangannya, seorang terdakwa berinisial MCO yang ia bela diputus bebas oleh majelis hakim Tipikor Pontianak karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.

Selain itu, Febyan juga sedang mengusut dugaan pemerasan yang diduga melibatkan beberapa pejabat, di antaranya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar (MY), Asisten Datun Kejati Kalbar (M), mantan Kajari Pontianak (YSK), mantan Kasi Intel Kejari Pontianak (RA), Ketua DPRD Kota Pontianak (S), mantan Kepala Balai BPTD Kalbar (S), seorang makelar kasus (M), serta seorang politisi (JS). Dugaan ini mencuat dalam sidang ke-14 kasus UPPKB Siantan, yang menurut Febyan berpotensi membuka kasus pidana baru.

Di tingkat nasional, Febyan juga dikenal sebagai pemohon dalam uji materi Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi. Ia mewakili masyarakat Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam gugatan terhadap aturan yang mengizinkan investor menguasai tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.

Sikap kritis, integritas tinggi, dan keberaniannya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat sering kali membuatnya menjadi sorotan. Oleh karena itu, pengunduran dirinya yang mendadak tanpa alasan yang jelas memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Febyan mengenai keputusan tersebut.