Get In Touch
sambas.berite@gmail.com0821-4933-5559
Our Company
Dsn Sukamantri, Dalam Kaum, Sambas, Kalimantan Barat, 79462
Senin, 22 Juli 2024 - 21:59

Masa Jabatan 173 Kepala Desa di Sambas Diperpanjang Dua Tahun, Bupati Satono Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Penulis : Berite Sambas

Masa Jabatan 173 Kepala Desa di Sambas Diperpanjang Dua Tahun, Bupati Satono Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Beritesambas.com - Masa jabatan 173 Kepala Desa se-Kabupaten Sambas resmi bertambah dua tahun.

Penambahan masa jabatan tersebut melalui pengukuhan yang dipimpin langsung Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Senin (22/7/2024).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., Forkopimda Kabupaten Sambas, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas H. Satono menyebut penambahan masa jabatan selama dua tahun berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini merupakan bukti Pemda Sambas melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sehingga para kepala desa hari ini kita kukuhkan kembali untuk perpanjangan masa jabatannya," ucap Bupati Satono.

Di kesempatan ini, Bupati Satono tak lupa mengajak seluruh kepala desa memaknai perpanjangan masa jabatannya untuk berkonsentrasi bekerja dan mewujudkan percepatan pembangunan.

"Bekerjalah dengan sungguh-sungguh,” pesan Bupati Satono.

Seluruh kepala desa juga diminta bekerja sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Agar setiap kebijakan dibuat oleh desa, tidak melanggar hukum.

"Ketika bekerja di luar dari pada rel yang telah ditentukan, maka akibatnya akan ditanggung sendiri," tutup Bupati Sambas.