Beritesambas.com - Polres Sambas melalui Satreskrim berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas. Direktur BUMDesma berinisial AR (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 694.732.205,51.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini berlangsung dari Februari 2020 hingga Juni 2022. Dalam kasus ini, 63 saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan.
"Dana BUMDesma berasal dari penyertaan modal 23 desa di Kecamatan Tebas. Namun, dalam pengelolaan keuangan, tersangka tidak menyusun rencana bisnis maupun SOP, serta tidak melakukan musyawarah antar-desa," ujar AKP Rahmad pada Jumat, 27 Desember 2024.
Penyelidikan juga menemukan bahwa keuntungan usaha tidak disalurkan kembali ke BUMDesma, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pengelolaan keuangan dilakukan melalui rekening pribadi Direktur dan Bendahara. Barang bukti berupa dokumen terkait kasus ini hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000 telah diamankan.
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
