Beritesambas.com - Polres Sambas saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang remaja putri berusia 15 tahun sebagai korban.
Kasus ini semakin tragis karena diduga pelakunya adalah empat orang, dengan satu orang dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur, yaitu berusia 15, 16, dan 17 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, laporan dugaan pencabulan ini diterima pada Jumat (5/7) sekitar pukul 23.30 WIB, yang terjadi di sebuah jalan setapak di Dusun Semamok, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
"Pihak kepolisian sudah mengambil keterangan dari korban, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti termasuk hasil visum," jelas AKP Rahmat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban diduga dicabuli oleh empat orang, yaitu B (dewasa), A, R, dan T.
Keempat terduga pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Sambas. "Semua pelaku sudah diamankan, dan proses pemeriksaan masih terus berlanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku B dan T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. Sementara pelaku A dan R disangkakan melanggar pasal yang sama dengan tambahan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pelaku B menghadiri hiburan musik di sebuah desa di Kecamatan Jawai, di mana ia diduga mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kembali ke arah Kecamatan Teluk Keramat. Saat itu, B menerima telepon dari A yang memberitahukan bahwa ia sedang bersama seorang perempuan dalam perjalanan ke Semamok.
Korban awalnya mengendarai sepeda motor, namun kehabisan bahan bakar di tengah jalan. Di saat itulah ia bertemu dengan A yang kemudian menawarkan bantuan dan mengajaknya menuju Semamok.
Dalam perjalanan, B bertemu dengan R dan T, dan mereka bertiga kemudian pergi bersama menuju lokasi di mana A dan korban berada.
Setibanya di lokasi, B mendekati korban yang berusaha menghindar dengan mendekati A. Namun, B berhasil merangkul korban hingga mereka jatuh ke tanah. Saat itu, B meminta bantuan R dan T untuk memegang korban, sementara ia melakukan aksi bejatnya.
Setelah B, pelaku T juga melakukan tindakan yang sama, sementara R dan A memegang tangan korban. "Kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi kejadian ini," tambah AKP Rahmat.
