Beritesambas.com – Seorang perempuan berinisial S berusia 52 tahun, warga Desa Merpati, ditemukan meninggal dunia di area persawahan di Dusun Darussalam, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup dengan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Teluk Keramat, Iptu Rio Castella, menyampaikan bahwa penemuan mayat ini dilaporkan pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya H (22) yang menyusul korban ke sawah karena korban tak kunjung pulang.
"Menurut kronologi yang dihimpun dari keterangan saksi, pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, korban sempat pergi berobat terapi bersama tetangganya (S) . Dalam perjalanan, korban memberitahu Sakila bahwa ia baru saja membakar sisa batang padi di sawahnya dan berencana kembali ke sana setelah terapi untuk memastikan api tidak merembet," ungkap Kapolsek Teluk Keramat, Jumat (1/8/2025).
Setelah menjalani terapi dan kembali ke rumah, korban langsung berganti pakaian dan pergi ke sawah dengan sepeda motor sekitar pukul 11.00 WIB. Korban sempat berpesan kepada anaknya (H), bahwa ia akan menginap di rumah saudaranya jika membutuhkan bantuan memadamkan api. Namun, Helen tidak dapat menyusul karena sedang sakit.
"Pada hari yang sama, Saksi J (52), melihat kepulan asap tebal dari arah persawahan. Karena korban tak kunjung pulang, Helen kemudian menyusulnya ke lokasi. Sesampainya di sana, Helen menemukan ibunya sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup dan sebagian tubuhnya mengalami luka bakar," tutur Iptu Rio.
Tim kepolisian dari Polsek Teluk Keramat segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Puskesmas Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan luar (visum et repertum).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Jenazah mengalami luka bakar derajat 2 dan 3 di wajah, leher, dada, dan punggung atas. Dokter memperkirakan waktu kematian korban sudah lebih dari 24 jam," jelasnya.
Pihak keluarga telah menolak untuk dilakukan autopsi dan menolak untuk melanjutkan proses hukum, dan telah dibuat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh pihak keluarga. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Red)
