Command Palette

Search for a command to run...

Kriminal

Polresta Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Gunakan UU TPKS

Berite Sambas

07 Juli 20253 Menit Baca13 views
Bagikan:
Polresta Pontianak Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Gunakan UU TPKS

Beritesambas.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial NN. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang disampaikan kepada korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) pada pekan ini.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PT, AF, dan SQ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana yang diatur dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan, serta Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Polresta Pontianak juga menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai kerangka hukum utama dalam perkara ini.

Apresiasi LBH Kapuas Raya: Negara Hadir Lindungi Korban

Koordinator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia, Maria Putri Anggraini Saragi, S.H., menyampaikan apresiasi atas penggunaan kerangka hukum UU TPKS dalam proses penegakan hukum oleh Polresta Pontianak.

“Kami memberikan penghargaan atas kerja cepat dan komitmen Polresta Pontianak yang menempatkan perspektif korban sebagai pusat dalam perkara ini,” ujar Maria saat ditemui pada Senin (7/7/2025).

Menurutnya, penerapan UU TPKS menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban, termasuk hak atas perlindungan, pemulihan, dan pendampingan, dapat terpenuhi secara maksimal.

“Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar fisik, tapi juga pelanggaran hak asasi. UU TPKS memberi ruang yang lebih kuat untuk melindungi dan memulihkan korban,” tambahnya.

UU TPKS Sebagai Lex Specialis

Maria juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam proses hukum ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam UU TPKS mengesampingkan ketentuan umum dalam KUHP apabila terjadi kekerasan seksual yang memiliki karakteristik khusus.

“Pasal 14 UU TPKS menegaskan bahwa korban harus dilindungi dari segala bentuk tekanan atau upaya paksa perdamaian. Ini bukan soal keadilan biasa, tapi soal pemulihan martabat korban,” ujarnya.

Langkah ini menurutnya sejalan dengan pendekatan victim-centered, yaitu menempatkan keselamatan dan kesejahteraan korban sebagai pertimbangan utama dalam seluruh tahapan penanganan perkara.

Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Sinergi

Meski demikian, Maria juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan pemahaman aparat di lapangan, lemahnya perlindungan saksi dan korban, serta potensi intimidasi digital yang kerap terjadi.

“Banyak korban yang akhirnya mencabut laporan karena tekanan sosial dan kurangnya perlindungan. Negara tidak boleh membiarkan korban berjuang sendiri,” jelasnya.

Ia menekankan perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta organisasi masyarakat sipil untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.

SP2HP sebagai Bentuk Transparansi Hukum

Maria juga menekankan pentingnya SP2HP sebagai bagian dari prinsip due process of law, di mana korban dan pelapor berhak mendapat informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus.

“SP2HP ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk akuntabilitas dan jaminan hak korban dalam proses peradilan pidana,” tegasnya.

LBH KRI, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan substantif bagi korban dan menjadi preseden positif bagi penanganan kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Barat.

“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga soal memulihkan rasa aman dan martabat korban,” pungkas Maria.