Beritesambas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial CA alias C (26) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua pelaku lain.
“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku terdahulu mengaku memperoleh narkotika dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap CA yang sempat melarikan diri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di sebuah rumah kos di wilayah Pendawan.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(adm)