Command Palette

Search for a command to run...

Masyarakat

Anak Aniaya Ibu Kandung di Teluk Keramat, Polisi Lakukan Penanganan

Berite Sambas

17 Maret 20262 Menit Baca17 views
Bagikan:
Anak Aniaya Ibu Kandung di Teluk Keramat, Polisi Lakukan Penanganan

Beritesambas.com - Polres Sambas melalui Polsek Teluk Keramat menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Terduga pelaku diketahui berinisial R (17), warga Desa Lela. Sementara korban merupakan ibu kandungnya berinisial S (52), yang tinggal di alamat yang sama.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada korban. Namun karena korban belum memiliki uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Situasi itu kemudian memicu tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perawatan medis.

“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapat perawatan medis. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya informasi awal bahwa pelaku sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Singkawang. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, personel Polsek Teluk Keramat didampingi perangkat Desa Lela dan pegawai Puskesmas Sekura telah menyerahkan pelaku ke RSJ Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang untuk dirawat inap guna observasi,” tambahnya.

Polres Sambas turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. (adm)