Beritesambas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan gram sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penindakan di sebuah rumah yang berada di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BMW alias B (49) dan DP alias D (34). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku di sebuah rumah di Desa Sebunga,” jelasnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 73,82 gram, serta satu kotak berwarna hitam.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sambas turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih, serta menjaga masa depan generasi muda.(adm)
