Beritesambas.com - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja kembali ditegaskan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat membuka penandatanganan nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kalbar di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan kepatuhan di sektor jasa konstruksi, khususnya dalam penerapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pengawasan yang berintegritas.
Dalam arahannya, Norsan menegaskan bahwa kehadiran negara melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan bentuk nyata perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Ia menilai, jaminan sosial tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sejalan dengan visi pembangunan Kalimantan Barat 2025–2029, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, sekaligus memperkuat kontribusi daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat utama dalam setiap proses administrasi pencairan anggaran pihak ketiga.
Ia secara khusus menyoroti sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. “Terlebih dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan bahwa penyedia sudah harus mendaftarkan pekerja konstruksinya pada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan,” tegas Ria Norsan.
Tak hanya itu, penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian utama. Norsan mendorong seluruh pihak untuk menargetkan zero accident, dengan pengawasan yang diperkuat oleh Inspektorat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas kolaborasi melalui Tim Optimalisasi dan Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), serta kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmennya.
Lebih jauh, Norsan mengajak seluruh masyarakat pekerja dan perusahaan untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang tidak terduga.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang bekerja di setiap lapangan pekerjaan, baik di perusahaan maupun usaha-usaha lainnya, supaya tenaga kerja itu diasuransikan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Menurutnya, manfaat program ini sangat besar jika dibandingkan dengan iuran yang relatif kecil.
“Supaya nanti bisa membantu pekerja itu seandainya suatu saat mendapat kecelakaan, atau mungkin meninggal pada saat bekerja. Ini akan dibantu dengan asuransi yang cukup lumayan. Kita hanya mengeluarkan Rp16.000 saja, tapi manfaat dari asuransi ini gantinya cukup lumayan besar,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, santunan yang diberikan kepada peserta yang meninggal dunia dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta. Nilai tersebut dinilai sangat membantu keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam menjaga keberlangsungan ekonomi.
“Artinya kalau dia sudah berkeluarga, bisa membantu keluarganya untuk mungkin modal usaha dan lain sebagainya. Walaupun ditinggalkan suaminya misalnya, hilang lapangan pekerjaan yang untuk memberi nafkah setiap hari, nah ini ada tergantikanlah dengan asuransi tadi,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang merata. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan, untuk mencapai target cakupan 45,58 persen pada tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Selain itu, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.
“Sebagai bukti nyata kehadiran negara, manfaat ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi demi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” ujarnya. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, diharapkan tercipta sistem perlindungan sosial yang kuat, sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat secara berkelanjutan. (adm)
