Beritesambas.com - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa reforma agraria harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya sebatas pembagian legalitas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Selasa (28/4/2026).
Menurut Norsan, rapat koordinasi ini memiliki peran strategis sebagai forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria tahun sebelumnya sekaligus menyusun langkah ke depan yang lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Rapat ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat sinergi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria semakin efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, harus dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh di daerah. Salah satu poin penting adalah integrasi antara penataan aset dan penataan akses. Norsan menjelaskan, redistribusi tanah tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi harus diikuti dengan dukungan nyata seperti akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, hingga akses pasar.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin mengurangi ketimpangan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat terhadap sumber daya agraria. Dengan kata lain, reforma agraria adalah fondasi penting bagi pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberian hak atas tanah kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah alih fungsi yang tidak terkendali.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan, mencegah alih fungsi yang tidak terkendali, serta memastikan tanah tetap digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” tegas Norsan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN, dan Bank Tanah, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Selain itu, Norsan meminta agar Bank Tanah aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya kepala daerah di kabupaten/kota, guna meminimalisir potensi konflik agraria.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut mengajak seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat untuk menjadikan reforma agraria sebagai agenda lintas sektor yang terintegrasi. “Saya mendorong seluruh Bupati/Wali Kota di Kalimantan Barat untuk menjadikan reforma agraria sebagai agenda lintas sektor. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dunia akademik, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, integrasi antara penataan aset dan penataan akses harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang mendukung visi pembangunan Indonesia yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, reforma agraria tidak hanya fokus pada legalisasi aset, tetapi juga harus diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Penataan aset dalam rangka reforma agraria harus ditindaklanjuti dengan penataan akses dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pemberian hak atas tanah dilakukan melalui skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) oleh Bank Tanah, yang dalam implementasinya harus melibatkan koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria dan Kementerian ATR/BPN.
Dengan posisi strategis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, daerah ini diharapkan mampu menjadi salah satu contoh keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Sebagai informasi, reforma agraria terdiri dari dua pilar utama, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berfokus pada legalitas kepemilikan tanah, sedangkan penataan akses menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.
Sinergi antara keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan lahir strategi yang konkret, langkah kerja yang terukur, serta komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat secara berkelanjutan. (adm)
