Beritesambas.com - Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sambas.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS alias A (28) dan FR alias F (30). Keduanya diamankan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kartiasa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dalam penggeledahan, anggota berhasil menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,21 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit handphone milik pelaku.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sambas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau agar terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (adm)
