Beritesambas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas bersama Polsek Pemangkat berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat. Keduanya berinisial M alias A (28) dan A alias P (47), diamankan di Jalan Pesisir Penjajap, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan Operasi Pekat yang dilaksanakan personel Polsek Pemangkat pada Kamis malam (30/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, anggota Polsek Pemangkat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lokasi kejadian,” ujar AKP Sadoko.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti dari M alias A berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu unit timbangan digital mini, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Sementara itu, dari A alias P, petugas menemukan satu butir pil berwarna kuning yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,49 gram dalam kemasan plastik klip transparan, satu bungkus plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, Polsek Pemangkat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sambas untuk penanganan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba guna proses penyidikan.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (adm)
