Beritesambas.com - Kebijakan entrepreneur government melalui pembiayaan kreatif (creative financing) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas masyarakat di Kalbar sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Program tersebut tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan daerah, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi digital dan penguatan UMKM. Data menunjukkan penggunaan QRIS meningkat 76 persen, transaksi e-commerce tumbuh 33,82 persen, serta kredit UMKM naik 2,67 persen.
Di sisi lain, pengendalian inflasi yang dilakukan melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), operasi pasar, distribusi beras SPHP, hingga penguatan logistik pangan bersama Bulog dan Bapanas berhasil menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
Dampaknya, inflasi Kalbar berhasil ditekan di angka 1,85 persen pada 2025 atau berada di zona hijau. Stabilitas tersebut ikut menopang pertumbuhan ekonomi Kalbar dari 5,00 persen pada 2024 menjadi 5,59 persen pada 2025. Angka kemiskinan juga menurun dari 6,25 persen menjadi 6,16 persen.
Melalui konsep entrepreneur government, Pemprov Kalbar juga terus memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dan perbankan untuk menghadirkan sumber pembiayaan inovatif non-APBD yang dapat mempercepat pembangunan daerah dan membuka peluang ekonomi masyarakat.
Keberhasilan program tersebut mendapat pengakuan nasional melalui dua penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Terbaik I Tingkat Provinsi bidang Entrepreneur Government melalui Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) Tahun 2026 dan Terbaik I Tingkat Provinsi kategori Pengendalian Inflasi Daerah se-Kalimantan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur Ria Norsan dalam ajang Awarding Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Kalimantan Tahun 2026 di Platinum Hotel Balikpapan, Selasa malam (5/5/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Kita memiliki banyak 'tongkat' atau kekuasaan yang diberikan undang-undang sebagai instrumen pemerintah pusat untuk mengendalikan dan mengontrol daerah," ujar Mendagri.
"Terutama terkait inflasi, pengawasan, kita juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang menunjukkan prestasi, salah satunya dalam pengendalian inflasi," pungkasnya.
"Ini merupakan motivasi besar bagi kami, Pemerintah Provinsi, dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama," ujar Ria Norsan. (adm)
